Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:
- 
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
 
- 
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
- 
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
 
- 
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa.
 
- 
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
 
- 
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
 
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas Kepala Desa:
- 
Menyelenggarakan pemerintahan desa.
 
- 
Melaksanakan pembangunan desa.
 
- 
Membina kemasyarakatan.
 
- 
Memberdayakan masyarakat.
 
Wewenang Kepala Desa:
- 
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
 
- 
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
 
- 
Mengelola keuangan dan aset desa.
 
- 
Menetapkan Peraturan Desa dan APBDes.
 
- 
Membina kehidupan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
 
- 
Mengembangkan perekonomian desa serta sumber pendapatan.
 
- 
Mengembangkan kehidupan sosial budaya.
 
- 
Memanfaatkan teknologi tepat guna.
 
- 
Mewakili desa di dalam maupun luar pengadilan.
 
Sekretaris Desa
Tugas: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
- 
Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi).
 
- 
Urusan umum (administrasi perangkat, aset, rapat).
 
- 
Urusan keuangan (pembukuan, verifikasi, gaji perangkat & BPD).
 
- 
Urusan perencanaan (APBDes, data pembangunan, monitoring & evaluasi).
 
Kepala Seksi (Kasi)
- 
Kasi Pemerintahan
- 
Tata praja dan regulasi desa.
 
- 
Administrasi kependudukan & pertanahan.
 
- 
Ketertiban dan keamanan.
 
- 
Penataan wilayah & profil desa.
 
- 
Laporan penyelenggaraan pemerintahan.
 
 
- 
Kasi Kesejahteraan
- 
Pembangunan & pemberdayaan masyarakat.
 
- 
Administrasi pembangunan & sarana prasarana.
 
- 
Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, pemuda, olahraga.
 
- 
Penyusunan RPJMDes, RKPDes.
 
 
- 
Kasi Pelayanan
- 
Penyuluhan & motivasi masyarakat.
 
- 
Peningkatan partisipasi masyarakat.
 
- 
Kegiatan sosial, keagamaan, ketenagakerjaan, budaya.
 
- 
Pengembangan keswadayaan masyarakat.
 
 
Kepala Urusan (Kaur)
- 
Kaur Tata Usaha & Umum
- 
Surat menyurat, arsip, ekspedisi.
 
- 
Administrasi perangkat desa.
 
- 
Inventarisasi aset & perjalanan dinas.
 
 
- 
Kaur Perencanaan
- 
Menyusun rencana APBDes.
 
- 
Menginventarisasi data pembangunan.
 
- 
Monitoring & evaluasi program.
 
- 
Menyusun laporan pembangunan.
 
 
- 
Kaur Keuangan
- 
Administrasi keuangan desa.
 
- 
Mengelola pendapatan & belanja desa.
 
- 
Verifikasi keuangan serta gaji perangkat desa.
 
 
Kepala Dusun (Kadus)
Kedudukan: Unsur pelaksana Kepala Desa di wilayah kerja dusun.
Fungsi:
- 
Membina ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
 
- 
Mengelola wilayah dan kependudukan.
 
- 
Mengawasi pembangunan di dusun.
 
- 
Membina kemasyarakatan & lingkungan.
 
- 
Memberdayakan masyarakat.
 
- 
Melayani kebutuhan masyarakat dusun.
 
- 
Memberi laporan serta saran kepada Kepala Desa.